Kediri, 7 Juli 2026 — Universitas Kadiri melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Mutu Universitas Kadiri Tahun 2026 pada Selasa (7/7/2026) bertempat di Ruang Rapat II Gedung E. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Universitas Kadiri, Ir. Edy Kustiani, M.S., tersebut diikuti sebanyak 32 peserta yang terdiri atas unsur pimpinan universitas, biro, unit kerja, serta pengelola penjaminan mutu.

Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Universitas Kadiri untuk melakukan peninjauan dan penyempurnaan standar mutu yang akan diterapkan di lingkungan universitas. Dalam pembahasan, peserta menyepakati bahwa sebanyak 67 standar mutu akan direview secara menyeluruh. Struktur standar selanjutnya diarahkan menjadi tiga komponen utama, yaitu masukan, isi, dan luaran, dengan pemisahan antara standar penjaminan mutu dan VMTS.
Penyusunan dan peninjauan standar juga diarahkan agar selaras dengan target akreditasi. Setiap ketentuan dalam standar perlu dikaji secara rinci dan disepakati bersama sebelum ditetapkan. Untuk standar akademik, Universitas Kadiri telah menyiapkan format standar baru, sementara perubahan substansi standar akan diikuti dengan penyesuaian formulir pendukung. Adapun pembahasan mengenai standar non-akademik akan dilanjutkan melalui rapat tersendiri agar dapat dilakukan secara lebih fokus.

Dalam rapat turut ditekankan pentingnya landasan regulasi dan bukti implementasi dalam setiap penyusunan standar. Regulasi di tingkat fakultas merupakan bentuk pelaksanaan regulasi universitas dan dalam proses penyusunannya dapat mempertimbangkan masukan senat akademik. Selain itu, setiap standar harus memiliki sumber data yang jelas, sedangkan Peraturan Rektor beserta bukti implementasinya menjadi bagian dari dokumen pendukung yang wajib disiapkan dan diunggah.
Berita acara rapat mencatat bahwa penyusunan standar mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan SK Rektor Nomor 47.1/SEK/IV/2026. Indikator standar juga diarahkan untuk merujuk pada indikator dalam Renstra dan disesuaikan dengan matriks akreditasi serta Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi. Fakultas akan dilibatkan dalam proses review sebelum standar ditetapkan, sedangkan SOP dan formulir mutu akan disesuaikan apabila terdapat perubahan substansi.
Sebagai tindak lanjut, Universitas Kadiri telah menyusun tahapan kerja penyusunan standar yang mencakup penyusunan draft, Focus Group Discussion (FGD), finalisasi, review oleh Senat Universitas, finalisasi standar, hingga sosialisasi. Berdasarkan rencana tersebut, proses penyusunan berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026, dengan finalisasi Peraturan Rektor ditargetkan pada September 2026.
Melalui rapat koordinasi ini, Universitas Kadiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem penjaminan mutu internal melalui standar yang terstruktur, terukur, relevan, dan selaras dengan arah pengembangan universitas serta kebutuhan akreditasi. Hasil rapat selanjutnya menjadi dasar bagi tim penyusun standar untuk melaksanakan tahapan review, penyempurnaan, dan finalisasi standar mutu Universitas Kadiri Tahun 2026.