Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Universitas Kadiri melaksanakan Rapat Diseminasi Hasil Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit Mutu Internal (AMI), sekaligus membahas rencana perubahan standar dan tindak lanjut Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 10.00–12.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat I, Gedung E Universitas Kadiri.

Rapat dibuka pada pukul 10.15 WIB oleh Ibu Edy dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Dessy mengenai hasil pelatihan SPMI dan AMI serta penyesuaian sistem penjaminan mutu terhadap regulasi terbaru. Pembahasan meliputi penyesuaian standar mutu, penerapan siklus PPEPP yang terdiri dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan, serta penguatan dokumen dan sistem mutu di lingkungan Universitas Kadiri.
Selain itu, rapat membahas pentingnya integrasi dan pembaruan data PDDikti sebagai bagian dari persiapan akreditasi. Seluruh unit diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan data, dokumen, serta implementasi standar mutu agar berjalan secara terintegrasi.
Dalam sesi diskusi, pimpinan universitas, Senat, dan PPM menyampaikan pentingnya tindak lanjut secara bersama, termasuk pembahasan lebih lanjut mengenai standar dan indikator mutu. Pimpinan Universitas Kadiri juga menyampaikan dukungan terhadap proses penguatan sistem penjaminan mutu serta upaya peningkatan status akreditasi.

Melalui kegiatan ini, PPM Universitas Kadiri berkomitmen untuk terus mendorong penguatan budaya mutu dan memastikan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dapat diterapkan secara optimal. Rapat ditutup pada pukul 12.30 WIB dengan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti perubahan standar, memperkuat integrasi data dan dokumen mutu, serta meningkatkan koordinasi antara PPM, Senat, dan pimpinan universitas.