Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Universitas Kadiri melalui Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang berada pada masing-masing Fakultas serta Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang berada pada masing-masing Program Studi akan melakukan layanan pendampingan kepada Program Studi yang akan mengajukan akreditasi maupun re-akreditasi. Sehingga diharapkan fungsionalitas keberadaan GPM dan UPM yang menjadi satu kesatuan dengan PPM akan berjalan.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap pengelolaan dan hasil pendidikan tinggi, dimana evaluasinya dilakukan secara komprehensif terhadap keseluruhan aspek yang dijalankan oleh Program Studi. Aspek tersebut tercakup dalam instrumen 7 standar akreditasi.

Sesuai denganĀ sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016 yang menghapus Permen No.87 Tahun 2014 bahwa sistem pengajuan akreditasi dilakukan secara online melalui Aplikasi SAPTO mulai mei 2017. Untuk itu PPM memberikan gambaran alur dalam proses pendampingan dalam pengajuan akreditasi Program Studi di lingkungan Universitas Kadiri sebagai berikut :